Thursday, June 11, 2015

Dahlan Iskan resmi dilarang bepergian ke luar negeri

Mantan Presiden Direktur negara listrik perusahaan (PT PLN) Dahlan Iskan secara resmi telah dilarang dari bepergian ke luar negeri karena dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pengembangan 21 pembangkit listrik.

"Luar negeri perjalanan larangan Dahlan Iskan datang mulai berlaku pada hari Senin (8 Juni) dan akan berlaku untuk jangka waktu enam bulan," Direktur penyelidikan dari Direktorat Jenderal Imigrasi Mirza Iskandar dinyatakan di sini pada hari Rabu.

Ketua Jakarta tinggi Jaksa kantor Adi Toegarisman sebelumnya mengatakan bahwa kantornya telah mengajukan aplikasi untuk perjalanan ke luar negeri larangan Iskan, yang juga mantan Menteri BUMN.

"Kami telah melakukan itu," Dia menunjukkan.

Kantor Jaksa Penuntut Umum berencana untuk menginterogasi Iskan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pada hari Kamis (12 Juni).

Jaksa yang bernama Iskan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pembangunan pembangkit listrik 21 senilai Rp1.063 miliar di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara ketika ia memegang jabatan Presiden Direktur PT PLN.

Dia bernama tersangka dalam kasus setelah diinterogasi. Selama interogasi, para peneliti menemukan dua potong bukti yang cukup untuk memberinya nama sebagai tersangka.

Pada tanggal 6 Mei, Kantor Jaksa mempertanyakan Nur Pamuji yang berhasil Iskan setelah yang terakhir dipromosikan ke jabatan Menteri Negara BUMN selama pemerintahan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada akhir 2011.

Sejauh ini, para jaksa telah bernama 15 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk sembilan Karyawan PLN yang telah ditahan.

Semua tersangka rumah dijual didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 sehubungan dengan Pasal 18, point (1), huruf b undang-undang Nomor 31 tahun 1999, di hubungannya dengan undang-undang nomor pemberantasan korupsi di 20 tahun 2001, dalam hubungannya dengan Pasal 55, menunjuk ke-1 (1) KUHP, yang membawa hukuman maksimum 20 tahun.

Mega proyek pembangkit tenaga listrik, yang dilaksanakan oleh Kementerian energi dan sumber daya Mineral, itu dimulai pada Desember 11, 2011, dan yang ditargetkan selesai pada bulan Juni 2013.

No comments:

Post a Comment