Tuesday, April 28, 2015

Pemerintah untuk meningkatkan alokasi pupuk bersubsidi

Kementerian Pertanian rencana peningkatan alokasi pupuk bersubsidi tahun ini yang berdiri 9,5 juta ton untuk memenuhi kebutuhan.

"Alokasi pupuk masih jatuh jauh dari kebutuhan daerah yang terkandung dalam rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK), sehingga ia akan dibangkitkan segera," Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan dalam sebuah pernyataan pers yang dirilis di sini pada hari Selasa.

Berdasarkan RDKK yang diusulkan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, kebutuhan pupuk bersubsidi mencapai 13,38 juta ton, atau 3.88 juta ton lebih tinggi dari alokasi pupuk bersubsidi yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian. Perbedaan tajam mungkin memiliki potensi untuk menyebabkan kelangkaan pupuk, katanya.

Menurutnya, kelangkaan pupuk dapat menimbulkan hambatan bagi upaya pemerintah untuk mencapai kemandirian dalam produksi pangan sebagai petani harus membayar harga yang lebih tinggi dalam hal kelangkaan pupuk.

Oleh karena itu, ia meminta Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) untuk meningkatkan penyediaan pupuk bersubsidi untuk menghindari kelangkaan.

"Begitu PIHC perlu meningkatkan penyediaan pupuk bersubsidi. Pemerintah akan membayar kekurangan dalam APBN tahun berikutnya,"katanya.

Pemerintah telah memutuskan untuk mengalokasikan rumah dijual Rp28 triliun dana 9,5 juta ton pupuk bersubsidi pada tahun 2015. Alokasi anggaran akan digunakan untuk mendapatkan 4,1 juta ton pupuk urea, Sp-36, 1.005 juta ton untuk ZA, ton 2.550.000 NPK, 850 ribu ton dan 1 juta ton untuk pupuk organik dibandingkan dengan 7.78 juta

No comments:

Post a Comment